Selamat Datang

W e l c o m e t o M y W o r l d . .
Aku disini menulis..Aku disini membaca
Aku disini membuat tugas..Aku disini mendapat ilmu

Kirim Kartu

Rabu, 26 Maret 2008

Apa sih E-Commerce itu?

oleh : Aulia Gema Fahmi *

Pendahuluan
Perambahan dunia teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Tidak terkecuali teknologi internet, teknologi ini berkembang secara cepat seiring berkembangnya kebutuhan manusia. Kebutuhan ini bermacam-macam mulai dari kebutuhan akan informasi, suatu barang, jasa, komunikasi dan lain sebagainya. Dan hal itu semua dapat dipenuhi oleh internet saat ini.
Dengan adanya kebutuhan tersebut manusia akan berusaha memenuhinya. Mereka akan mengeluarkan suatu pengorbanan untuk mendpatkan kebutuhan tersebut. Salah satu cara pemenuhan kebutuhan itu adalah melakukan pembelian kebutuhan tersebut.
Jika ada pembelian pasti ada penjualan. Hal ini dinamakan perdagangan. Perdagangan merupakan kegiatan yang sudah ada sejak awal peradaban manusia. Seiring berkembangnya manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang pun senantiasa berubah. Yang pada awalnya bentuk perdagangan adalah tatap muka, saling bertemu dengan melakukan pertukaran barang, lalu berkembang dengan munculnya uang sebagai alat tukar, dan pada saat ini dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangn dapat terjadi tanpa adanya tatap muka ataupun interaksi langsung antara pembeli dan penjual. Bahkan pembeli dan penjual yang berada di benua yang berbeda pun dapat melakukan perdagangan secara cepat dan interaktif. Itu adalah suatu bentuk perdagangan baru yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pertukaran. Bentuk perdagangan tersebut adalah e-commerce. Sebenarnya apa E-Commerce itu? Mengapa kita dapat daengan mudah mnelakukan perdagangan dengan.

Pengertian E-Commerce
E-Commerce dapat di indonesiakan sebagai perniagaan elektronik sebagai bagian dari Electronic Business yaitu bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission. Secara definisi e-commerce atau yang sering juga E-Com dapat diartikan segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik.
Media elektronik yang digunakan pun bermacam-macam. Tapi yang paling identik adalah media internet. Dengan asumsi media inilah yang paling populer digunakan oleh masyarakat luas, selain media internet adalah media yang bias dikatakan sedang “booming” saat ini.
Kemudahan-kemudahan yang ada pada internet menyebabkan banyaknya internet dijadikan pilihan utama dalam E-Com. Kemudahan-kemudahan jaringan internet tersebut antara lain:

  1. Internet sebagai jaringan public yang sangat besar (huge/widespread network),layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu cepat, murah dan kemudahan akses.

  2. Menggunakan electronic data sebagai media penyimpanan pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentukdata elektronik analog maupun digital.
E-Com adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service provider, pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet. Dalam buku E-Commerce: Law & Practice, Julian Ding mengemukakan e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat di definisikan. E-Commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda(Sjahdeni,Ibid,hlm.333).
David Baum menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprise, consumer and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamais teknologi, aplikasi dan bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-Commerce digunakan sebagai transaksi antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan, atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan publik.

Karakteristik E-Commerce
Transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi perdagangan pada umumnya. E-Commerce memiliki beberapa karakteristik khusus yaitu:

  1. Transaksi tanpa batas: Dengan menggunakan internet, tidak ada lagi batas-batas geografi menjadi penghalang untuk bertransaksi. Semua perusahaan baik itu besar ataupun kecil dapat bertransaksi secara internasional. Cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu, seluruh pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses dan bertransaksi secara on-line.

  2. Transaksi anonim: Para penjual dan pembeli pun tidak harus bertemu muka secara langsung. Penjual tidak memerlukan nama pembeli sepanjang proses pembayaran telah diotorisasi oleh pihak penyedia sistem pembayaran, biasanya kartu kredit.

  3. Produk digital dan non digital: Produk digital seperti software, musik, dan produk lain yang bersifat digital dapat ditransaksikan dengan cara mendownload secara elektronik. Pada saat ini tidak hanya produk digital saja, kebutuhan-kebutuhan lainnya pun sudah mulai ditransaksikan melalui e-commerce.

Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu; Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C). Dalam e-commerce B2B dapat diartikan sistem komunikasi on-line antar pelaku bisnis, sedangkan B2C merupakan mekanisme toko on-line, yaitu transaksi antara pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet (e-merchant) dengan pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet (e-customer).

Mekanisme E-Commerce

Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus meng
isi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.
Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.

*Mahasiswa Jurusan Manajemen

Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang

Sumber

http://www.nofieiman.com/repository/mengenal-e-commerce.pdf

http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22

Rabu, 19 Maret 2008

Melek HaKI

oleh : Aulia Gema Fahmi*
HaKI suatu singkatan yang mulai terdengar santer baru-baru ini dikalangan masyarakat luas. Dengan diklaimnya tarian Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange sebagai milik Negara lain dan mungkin masih banyak kebudayaan Indonesia yang diakui oleh negara lain. Mata pemerintah dan masyarakat seolah-olah terbuka melihat kelalaian yang ada selama ini. Bagaimana itu semua dapat terjadi? Sudah Maksimalkah peran pemerintah dalam HaKI ?
Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa kerya-karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. HaKI itu sendiri dibagi dua yaitu hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Hak cipta mengatur karya cipta yang dihasilkan manusia, hak ini melekat khusus pada penciptanya. Sedangkan Hak atas kekayaan industri meliputi paten, merek, rancangan industri, informasi rahasia, indikasi geografis, denah rangkaian, dan hak pemulia tanaman.
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam kebudayaan. Selayaknyalah kebudayaan tersebut dijaga keberadaanya. Sebagai bangsa Indonesia melestarikan kebudayaan telah menjadi kewajiban, selain karena kebudayaan tersebut menjadi identitas Negara kita, kebudayaan juga merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya. Harus ada tim yang mendata budaya-budaya Indonesia, sehingga kebudayaan-kebudayaan tersebut dapat tercatat dan terdefinisi. Dengan terdefinisinya budaya-budaya tersebut dapat mengurangi pengambilalihan kebudayaan seperti yang baru-baru ini terjadi, apalagi jika keudayaan tersebut di daftarkan ke Ditjen HKI.
Selain budaya masih banyak lagi kekayaan intelektual bangsa kita yang seharusnya di daftarkan ke HKI, banyak produk-produk baru dari bangsa Indonesia yang belum di daftarkan ke HKI. Hal itu dapat dilihat dari data tahunan Ditjen HKI, yang menunjukkan dari hampir 5000 pendaftar paten tahun 2006, yang merupakan pendaftar paten domesti8k kurang dari 600-nya. Betapa kurangnya kepedulian masyarakat terhadap HaKI tersebut, data itu baru menunjukan pada satu cakupan HaKI, belum meyangkut cakupan-cakupan HaKI yang lainnya.
Saat ini dapat kita lihat campur tangan pemerintah yang mulai merasa marah, mulai merasa kecolongan, mulai mempunyai rasa memiliki padahal dapat kita lihat sebelumnya mereka adem ayem saja tentang Hak atas kekayaan intelektual ini. Mereka baru bertindak ketika lagu “Rasa Sayange” diklaim dan didaftarkan lebih-lebih ketika tarian Reog Ponorogo di klaim juga sebagai kebudayaan asli Malaysia. Kemanakah pemerintah selama ini, padahal bukan kesenian itu saja yang mungkin telah diambil oleh Negara lain.
Tapi, bagaimana pelanggaran HaKI yang seakan-akan tidak kita sadari, kita melakukannya dengan enak seperti pembajakan VCD, DVD, Software komputer. Sudah sangat sering kita mendengar pembajakan-pembajakan atas hasil seni, hasil karya orang lain. Dengan mudahnya kita mendapatkan barang-barang bajakan tersebut, dengan santai dan penuh rasa bangga kita mengumumkan kita telah mendapatkan bajakan tersebut. Sebagai contoh saja film Ayat-Ayat Cinta yang seharusnya diputar di bioskop pada tanggal 28 Februari 2008. sudah dapat kita temui di berbagai warnet-warnet. Dan kita dengan bangganya mengatakan “Aku loh udah nonton Ayat-Ayat Cinta!”. Lalu dengan marah kita berteriak-teriak atas pengakuan negara lain atas kebudayaan kita, tapi ternyata kita sendiri mendukung pelanggaran yang kita hujat. Kita melakukan, menghalalkan, mempermudah dan bangga terhadap pembajakan yang kita lakukan, tapi kita megnhujat negara lain yang membajak kebudayaan kita.
Mungkinkah kita telah menjadi bangsa yang munafik. Munafik akan diri sendiri. Yang tidak mau melihat kesalahan diri sendiri, yang tidak mau melihat kebenaran, yang hanya duduk terdiam melihat apa yang terjadi dan hanya menyunggingkan senyum dan muka kecutnya. Ataukah kita memang tidak tahu bahwa itu salah ?
Pengetahuan dan hukum yang jelas mungkin perlu diterapkan dalam penegakan HaKI. Lembaga-lembaga HaKI perlu pensosialisasian lebih lanjut. Pemberian Informasi perlu di sebarkan pada berbagai segmen. Secara luas dapat pula diberikan pendidikan pemahaman hak cipta pada daerah-daerah. Pendidikan ini ditujukan ditujukan kepada anak-anak maupun orang dewasa, sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menghormati karya cipta seseorang.

Sentra HaKI Sebagai Solusi Alternatif Pematenan Kekayaan Intelektual
Kehadiran sentra HaKI di kampus-kampus, diharapkan memudahkan mahasiswa maupun dosen bahkan mungkin masyarakat umum, untuk mematenkan karya atau penelitiannya. Namun, kehadiran lembaga tersebut, ternyata belum mampu memancing mereka agar semakin bergairah mendaftarkan karya penelitiannya untuk dipatenkan. Padahal, kehadiran sentra HaKI di kampus, sebenarnya bisa memperpendek urusan pengurusan sertifikat HaKI.
Selama ini, sertifikat HaKI memang hanya dikeluarkan oleh Dirjen HaKI Departemen Kehakiman dan HAM. Juga ada lembaga HaKI yang memiliki kualifikasi internasional di beberapa negara seperti Amerika dan Australia. Sentra HaKI di kampus, hanyalah fasilitator yang menghubungkan peneliti atau pencipta, untuk mengurus sertifikat HaKI.
Lamanya proses sertifikasi HaKI ini, salah satunya disebabkan banyaknya persyaratan yang diterapkan oleh Dirjen HaKI. Naskah karya yang akan dipatenkan juga harus memiliki bahasa hukum, sehingga bisa punya landasan hukum. Setelah pendaftaran, biasanya Dirjen HaKI akan mengumumkan karya tersebut. Maksudnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk komplain, jika merasa karya seseorang ini hasil plagiat atau sama dengan karya orang lain.
Sebagai sebuah lembaga sentra HaKI mungkin dapat mengatasi sedikit masalah tentang HaKI. Tapi kenyataanny masih sangat kurang sentra-sentra HaKI dikampus-kampus itu digunakan. Banyak yang tidak tahu tentang keberadaan sentra-sentra HaKI tersebut di kampus-kampus. Memang tidak seluruh kampus memiliki sentra HaKI, namun setidaknya sentra-sentra HaKI yang ada mensosialisasikan diri atas keberadaanya.
Barangkali sebagai jalan keluar yang sangat penting adalah dibangunnya iklim koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban membangkitkan keinginan para seniman di daerah untuk mematenkan hasil karyanya. Pemerintah daerah seyogyanya memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif membantu para pemilik kekayaan intelektual yang belum ”melek HaKI” untuk mematenkan karya ciptanya.

* Mahasiswa Jurusan Manajemen Unibraw

Analisis Proses dan Perilaku Pemimpin

Proses dan perilaku pemimpin berbeda satu dengan yang lainnya. Disini akan di analisis prilaku dari pemimpin organisasi di kalangan mahasiswa ataupun di kalangan umum. Biasanya pemimpin pada sebuah organisasi dipilih menggunakan suatu voting, yang calon-calonnya mempunyai kriteria khusus yang akan menunjang mereka dalam menjalankan sebuah organisasi. Pada mulanya calon-calon pemimpin ini ada yang mengajukan diri karena menganggap dirinya mampu, dan ada juga yang di ajukan oleh sekelompok orang yang menginginkan mereka menjadi seorang pemimpin.
Yang menjadi pertanyaan adalah perilaku seperti apa yang diharapkan oleh anggota, dari seseorang untuk menjadi seorang pemimpin? Sebuah pertanyaan yang rasanya gampang untuk dijawab tapi sulit untuk direalisasikan. Sebagai contoh seorang pemimpin yang baik harus mempuntyai antar disiplin ilmu yang banyak, mampu bersaing, dapat berkomunikasi dengan baik, dan lain sebagainya. Memang sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai seluruh sifat dan perilaku pemimpin, tap setidaknya pemimpin memiliki sebagian besar sifat dan perilaku seorang pemimpiohn
Pengajuan seorang pemimpin oleh anggota biasanya didasarkan pada keseharian yang tampak pada pribadi seseorang, kemampuan dalam berpikir(mempunyai intelektual bagus), loyalitas terhadap organisasi dan anggota lainnya tinggi dan sebagainya. Secara tidak langsung orang tersebut mendapatkan simpati dari anggota lainnya untuk dipercaya menjadi seorang pemimpin. Memang jiwa kepemimpinan dapat dipelajari, dan dapat pula merupakan suatu bakat alami dari seseorang.
Ada beberapa sifat yang biasanya menonjol sehingga ia dijadikan seorang pemimpin, yaitu:
- Inovatif
- Penguasaan ilmu yang lebih banyak
- Kemampuan dia tenang dalam menghadapi suatu masalah
- Komunikasi yang baik pada semua anggota
Perilaku pemimpin di atas, akan secara langsung terbawa ketika ia benar-benar menjadi seorang pemimpin.
Dalam perekrutan anggota pun pemimpin tidak semena-mena asal rekrut sesuai dengan keinginannya. Pemimpin tersebut mendiskusikannya, brainstorming bersama pengurus-pengurus lain dan anggota lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua anggota menerima kehadiran anggota baru dan dapat bekerja sesuai dengan job description yang ada tanpa mengganggu kerjasama tim yang sudah ada.
Tidak jauh berbeda dengan perilaku pemimpin sebuah organisasi kemahasiswaan, perilaku pemimpin masyarakat(dalam hal ini saya ambil contoh Ketua RT) mempunyai perilaku yang hampir sama. Yang membedakannya hanya pada sifat individu dari masing-masing pemimpin yang dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Pada organisasi kemahasiswaan kemungkinan pemimpin akan lebih mengedepankan para anggotanya agar lebih mandiri mendapatkan ilmu, pengalaman dengan tetap mempertahankan kerjasama tim. Sedangkan pada Ketua RT mereka cenderung untuk memanjakan masyarakatntya, mengayomi, dan menutntun masyarakatnya agar lebih baik.

Rabu, 12 Maret 2008

Catatn Kecil Seorang Mahasiswa

Melihat kehidupan mahasiswa saat ini..
terlihat sebuah perbedaan yang sangat mendasar..
seorang mahasiswa.. yang KATANYA seorang kaum INTELEKTUAL dan IDEALIS..
Dapatkah Kita lihat keidealisan mereka Saat ini??
Baiklah Sebelum kita menginjak pada keidealisasian mahasiswa..
Kita perlu Bertanya pada diri kita sendiri...
Apa Itu Idealisme??
Seberapa besar idealisme dapat kita terapkan..
apakah idealisme hanay untuk kaum mahasisw saja???

Pertanyaan itu patut kita tanyakan pada diri kita sendiri...