Selamat Datang

W e l c o m e t o M y W o r l d . .
Aku disini menulis..Aku disini membaca
Aku disini membuat tugas..Aku disini mendapat ilmu

Kirim Kartu

Rabu, 28 Mei 2008

KEAMANAN E – COMMERCE

E - Commerce telah membuka sebuah celah dalam perdagangan dunia. E – Commerce menunjukan suatu yang baru membentuk suatu dunia baru baik bagi para konsumen maupun perusahaan yang menghendaki pendekatan-pendekatan manajemen baru. Pendayagunaan secara cerdas E- Commerce sangat potensial untuk mendongkrak keuntungan perusahaan disebabkan kemampuan yang lebih baik dalam pemeliharaan pelanggan, penyajian barang dan jasa baru yang berbasis informasi dan operasional yang efisien. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan bisnis dengan E-commerce, salah satunya adalah masalah keamanan mengingat bisnis ini dilaksanakan didunia maya.


Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan eCommerce. Pada saat transaksi , konsumen (pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun informasi masing – masing harus dapat "yakin aman" bahwa mereka melakukan transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang menyusup dan mencuri data – data penting atau bahkan memanipulasi. Hal yang paling sering dikhawatirkan oleh konsumen adalah pada saat pembayaran barang, jasa atau informasi, dimana informasi kartu kredit yang masukkan, dikhawatirkan dapat disalahgunakan atau dicuri. Masih banyak yang belum menyadari bahwa keamanan (security) merupakan sebuah komponen penting yang tidak murah. Sedikitnya ada lima standar keamanan yang harus ada pada penyelenggaraan e-commerce demi kenyamanan berbisnis e-commerce yang dibutuhkan baik oleh konsumen maupun perusahaan, yaitu: privacy, authenticity, integrity, availability, dan blocking. 1.Privacy adalah kemampuan untuk mengontrol siapa yang dapat atau tidak membuka informasi dan dalam kondisi apa hal itu bisa dilakukan.2.Authenticity adalah kemampuan untuk mengetahui identitas pihak-pihak yang sedang melakukan komunikasi pada jaringan e-commerce tersebut. Dalam hal ini Certification Authority (CA) merupakan suatu hal yang kiranya sangat penting untuk diperhatikan.3.Integrity adalah jaminan bahwa informasi yang disimpan atau yang ditransmisikan tidak akan tercecer.4.Availability adalah kemampuan untuk mengetahui kapan pelayanan informasi dan komunikasi dapat atau tidak tersedia; dan5.Blocking adalah kemampuan untuk memblokir penyusup atau informasi yang tidak dikehendaki.

KEAMANAN YANG HARUS DISEDIAKAN PERUSAHAAN

Pelayanan yang harus disediakan perusahaan untuk memberikan keamanan bagi konsumen diantaranya adalah:
1. Directory Services Directory services menyediakan informasi tentang pelaku bisnis dan end user,seperti halnya buku telepon danYellow Pages. Ada beberapa standar yang digunakan untuk menyediakan directory services. Salah satu standar yang cukup populer adalah

2. LDAP (Lightweight Directory Access Protocol) yang kemudian menimbulkan OpenLDAP (http://www.openldap.org/). Salah satu permasalahan yang mengganjal dalam penggunaan directory servicesadalah adanya potensi security hole, yaitu ada kemungkinan orang melakukan spamming. Spamming adalah proses pengiriman email sampah yang tak diundang ( unsolici ed emails) yang biasanya berisi tawaran barang atau servis ke banyak orang sekaligus. Seorang spammer dapat melihat daftar user dari sebuah directory services kemudian mengirimkan email spamnya kepada alamat-alamat email yang dia peroleh dari directory services tersebut.

3.Intfrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure) Untuk menjalankan e-Commerce, dibutuhkan tingkat keamanan yang dapat diterima.Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi , yaitu antara lain dengan menggunakan enkripsi untuk mengacak data. Salah satu metoda yang mulai umum digunakan adalah pengamanan informasi dengan menggunakan public key system . Sistem lain yang bisa digunakan adalah private key system. Infrastruktur yang dibentuk oleh sistem public key ini disebut Public Key Infrastructur (PKI), atau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi Infrastruktur.Kunci Publik (IKP), dimana kunci publik dapat dikelola untuk pengguna yang tersebar (di seluruh dunia). Komponen-komponen dari infrastruktur kunci publik ini akandibahas lebih lanjut pada bagian berikut.

4. Certification Authority (CA). Merupakan sebuah body / entity yang memberikan dan mengelola sertifikat digital yang dibutuhkan dalam transaksi elektronik. CA berhubungan erat dengan pengelolaan public key system. Contoh sebuah CA di Amerika adalah Verisign (www.verisign.com). Adalah merugikan apabila perusahaan di Indonesia menggunakan fasilitas Verisign dalam transaksi e-Commerce . Untuk itu di Indonesia harus ada sebuah (atau lebih) CA. Sayangnya, untuk menjalankan CA tidak mudah Banyak hal teknis dan non-teknis yang harus dibenahi. (Catatan: penulis saat ini sedang mengembangkan sebuah CA untuk Indonesia. Kontak penulis untuk informasi lebih njut.) CA dapat diimplementasikan dengan menggunakan software yang komersial (seperti yang dijual oleh Verisign) dan juga yang gratis seperti yang dikembangkan oleh OpenCA1.t(http://www.verisign.com/)

5. IPSec. Keamanan media komunikasi merupakan hal yang penting. Mekanisme untuk mengamankan media komunikasi yang aman (secure) selain menggunakan SSL, yang akan dijelaskan kemudian, adalah dengan menggunakan IP Secure. Plain IP versi 4, yang umum digunakan saat ini, tidak menjamin keamanan data.

6. Pretty Good Privacy (PGP).PGP dapat digunakan untuk uthentication encryption,dan digital signature. PGP umum digunakan (de facto) di bidang eMail. PGP memiliki permasalahan hukum (law) dengan algoritma enkripsi yang digunakannya, sehingga adadua sistem, yaitu sistem yang dapat digunakan di Amerika Serikat dan sistem untuk internasional (di luar Amerika Serikat). Implementasi dari PGP ada bermacam-macam, dan bahkan saat ini sudah ada implementasi dari GNU yang disebut GNU Privacy Guard(GPG).

7. Privacy Enhanced Mail (PEM). PEM merupakan standar pengamanan email yang diusulkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF) (http://www.IETF.org).

8. PKCS. Public Key Cryptography Standards.

9. S/MIME. Selain menggunakan PGP, pengamanan eMail dapat juga dilakukan dengan menggunakan standar S/MIME. S/MIME sendiri merupakan standar dari secure messaging, dan tidak terbatas hanya untuk eMail saja. Beberapa vendor EDI sudah berencana untuk menggunakan S/MIME sebagai salah satu standar yang didukung untuk messaging. Informasi mengenai S/MIME dapat diperoleh dari berbagai tempat, seperti misanya: S/MIME Central

10. Secure Sockets Layer (SSL). Seperti dikemukakan pada awal dari report ini, e-Commerce banyak menggunakan teknologi Internet. Salah satu teknologi yang digunakan adalah standar TCP/IP dengan menggunakan socket. Untuk meningkatkan keamanan informasi keamanan layer socket perlu ditingkatkan dengan menggunakan teknologi kriptografi. Netscape mengusulkan pengamanan dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) ini. Untuk implementasi yang bersifat gratis dan open source , sudah tersedia OpenSSL project (http://www.openSSL.org). Selain SSL ada juga pendekatan lain, yaitu dengan menggunakan Transport Layer Security (TLS v1).

11. Knowledge management dan Datawarehose : Informasi (dan dalam bentuk knowledge) merupakan salah satu komoditi yang dapat dijual. Untuk itu teknologi yang berhubungan dengan knowledge management dan datawarehouse merupakan sebuah teknologi yang harus dikuasai.

12. Messaging Messaging, baik dalam bentuk eMail maupun dalam bentuk lainnya, mendominasi penggunaan media elektronik. Sebagai bandingan, jumlah pengguna eMail berlipat kali dari jumlah pengguna Web. Standar yang digunakan untuk eMail bermacam-macam, antara lain: SMTP, ESMTP, X.400, POP3, IMAP4. Selain standar di atas, masih banyak sistem eMail lain yang memiliki format dan protokol yang proprietary seperti Lotus Notes, cc:Mail, sistem yang berbasis X/Y/Z-modem, dan sebagainya.

13. Keamanan (Security) Secara umum,keamanan merupakan salah satu komponen atau servis yang dibutuhkan untuk menjalankan eCommerce. Beberapa bagian dari keamanan ini sudah dibahas di atas dalam bagian tersendiri, seperti Infrastruktur Kunci Publik (IKP), dan privacy. Untuk menjamin keamanan, perlu adanya kemampuan dalam bidang ini yang dapat diperoleh melalui penelitian dan pemahaman. Beberapa topik (issues) yang harus dikuasai antara lain akan didaftar di bawah ini.

14. Teknologi Kriptografi.Teknologi kriptografi menjelaskan bagaimana mengamankan data dengan menggunakan enkripsi. Berbagai sistem sudah dikembangkan seperti sistem private key dan public key. Penguasaan algoritma-algoritma populer digunakan untuk mengamankan data juga sangat penting. Contoh algoritma ini antara lain DES, IDEA, RC5, RSA dan ECC (Ellliptic Curve Cryptography). Penelitian dalam bidang ini di perguruan tinggi merupakan suatu hal yang penting.14. Standarisasi. Banyaknya teknologi yang tersedia akan membingungkan bagi pelaku e-Commerce apabila tidak adanya standarisasi yang diadopsi oleh Indonesia. Di sini badan standarisasi memiliki peran yang penting. Pemilihan standar diharapkan dapat menimbulkan lingkungan yang kondusif untuk e-Commerce.


15. Konsultan keamanan.Konsultan, organisasi, dan institusi yang bergerak di bidang keamanan dapat membantu meningkatkan dan menjaga keamanan. Contoh organisasi yang bergerak di bidang ini adalah IDCERT.

16. Electronic Payment Pembayaran dengan menggunakan media elektronik merupakan sebuah masalah yang belum tuntas. Ada berbagai solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah electronic payment, antara lain: Standards: SET, Mondex Electronic money: e-cash digicash, CyberCash, iKP Virtual wallet, EMV electronic purse Credits and debits on the Internet, First Virtual. Internet banking beserta group yang terlibat di dalamnya, seperti kelompok Open Financial Exchange (OFX) yang dimotori oleh CheckFree Corporation Intuit, dan Microsoft beserta institusi finansial lainnya. Stocks and trading Smartcards: introduction, CLIP, ISO 7816 (beserta seluruh bagian/part-nya) JavaCard, Open Card Framework Regulatory issues Internet economics, digital money Internet payment protocol, ePurse protocol Micropayments, yaitu pembayaran dalam jumlah yang sangat kecil (misalnya untukmembaca web site dicha ge 0.25c/halaman): Millicen rt Electronic check: FSTC Electronic Check Project4 Limitatitions Of Traditonal Payment Instrument. Security requirement (Authentications, Privacy, Integrity, Non-repudiation, Safety). Single-Key (Symentric) Encryption. Public/Private Key System.Electronic Credit Card (payment using unencypted, encrypted payments, high levelsecurity and privacy). Electronic CASH. Electronic Pyment Card (smart card). Three Party Payment System.

17. One Time Pasword. Penggunaan password yang hanya dapat dipakai sebanyak satu kali. Biasanya password angka digital yang merandom angka setiap kali transaksi.

Perkembangan E – Commerce di Indonesia

E-Commerce (electronic commerce) merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat seiring dengan kehadiran internet dalam kehidupan kita. E-commerce sendiri berasal dari layanan EDI ( Electronic Data Interchange ), layanan EDI ini telah berkembang sedemikian pesatnya di negara-negara yang mempunyai jaringan komputer dan telepon. Jika sebelumnya kita telah sering menggunakan media elektronik seperti telepon, fax, hingga handphone untuk melakukan perniagaan/perdagangan, sekarang ini, kita dapat menggunakan internet untuk melakukan perniagaan. E-Commerce memiliki beberapa jenis, yaitu:
- Business to business (B2B): Bisnis antara perusahaan dengan perusahaan lain
- Business to consumer (B2C): Retail, sifatnya melayani pelanggan yang bervariasi
- Consumer to consumer (C2C): Sifarnya lelang (auction)
- Government: G2G, G2B, G2C, melakukan layanan terhadap perusahaan untuk keperluan bisnis hingga melayani masyarakat Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) & shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia - yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel. Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu. Perkembangan e-
Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang. E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan.
Referensi
- http://www.sentralweb.com/
- http://www.cert.or.id/~budi/presentations/e-commerce-indonesia.ppt

Rabu, 02 April 2008

Pengamatan terhadap situs web E-Commerce

Tugas kali ini adalah mengamati dan mereview kembali situs-situs web e-commerce berikut ini::
http://www.amazone.com
http://www.fastncheap.com
http://www.bhinneka.com

Dapat kita lihat dengan jelas bahwa situs web tersebut menyediakan jasa penjualan produk melalui electronik. Ada satu kesamaan yang dapat ditarik kesimpulan dari situs tersebut yaitu mekanisme kerja dari e-commerce.
Misalnya mekanisme dari pengiriman barang yang telah dibeli. Untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya; untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen; untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Selanjutnya cara pembayaran yang dapat dilakukan oleh konsumen tersebut dapat memilih dengan:
a.transaksi model ATM;
b.pembayaran langsung antara dua pihak yang bertransaksi tanpa perantara;
c.dengan perantaraan pihak ketiga;
d.dengan micropayment; dan
e.dengan Anonymous Digital Cash
d. dengan menggunakan kartu kredit

Rabu, 26 Maret 2008

Apa sih E-Commerce itu?

oleh : Aulia Gema Fahmi *

Pendahuluan
Perambahan dunia teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Tidak terkecuali teknologi internet, teknologi ini berkembang secara cepat seiring berkembangnya kebutuhan manusia. Kebutuhan ini bermacam-macam mulai dari kebutuhan akan informasi, suatu barang, jasa, komunikasi dan lain sebagainya. Dan hal itu semua dapat dipenuhi oleh internet saat ini.
Dengan adanya kebutuhan tersebut manusia akan berusaha memenuhinya. Mereka akan mengeluarkan suatu pengorbanan untuk mendpatkan kebutuhan tersebut. Salah satu cara pemenuhan kebutuhan itu adalah melakukan pembelian kebutuhan tersebut.
Jika ada pembelian pasti ada penjualan. Hal ini dinamakan perdagangan. Perdagangan merupakan kegiatan yang sudah ada sejak awal peradaban manusia. Seiring berkembangnya manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang pun senantiasa berubah. Yang pada awalnya bentuk perdagangan adalah tatap muka, saling bertemu dengan melakukan pertukaran barang, lalu berkembang dengan munculnya uang sebagai alat tukar, dan pada saat ini dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangn dapat terjadi tanpa adanya tatap muka ataupun interaksi langsung antara pembeli dan penjual. Bahkan pembeli dan penjual yang berada di benua yang berbeda pun dapat melakukan perdagangan secara cepat dan interaktif. Itu adalah suatu bentuk perdagangan baru yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pertukaran. Bentuk perdagangan tersebut adalah e-commerce. Sebenarnya apa E-Commerce itu? Mengapa kita dapat daengan mudah mnelakukan perdagangan dengan.

Pengertian E-Commerce
E-Commerce dapat di indonesiakan sebagai perniagaan elektronik sebagai bagian dari Electronic Business yaitu bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission. Secara definisi e-commerce atau yang sering juga E-Com dapat diartikan segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik.
Media elektronik yang digunakan pun bermacam-macam. Tapi yang paling identik adalah media internet. Dengan asumsi media inilah yang paling populer digunakan oleh masyarakat luas, selain media internet adalah media yang bias dikatakan sedang “booming” saat ini.
Kemudahan-kemudahan yang ada pada internet menyebabkan banyaknya internet dijadikan pilihan utama dalam E-Com. Kemudahan-kemudahan jaringan internet tersebut antara lain:

  1. Internet sebagai jaringan public yang sangat besar (huge/widespread network),layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu cepat, murah dan kemudahan akses.

  2. Menggunakan electronic data sebagai media penyimpanan pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentukdata elektronik analog maupun digital.
E-Com adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service provider, pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet. Dalam buku E-Commerce: Law & Practice, Julian Ding mengemukakan e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat di definisikan. E-Commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda(Sjahdeni,Ibid,hlm.333).
David Baum menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprise, consumer and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamais teknologi, aplikasi dan bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-Commerce digunakan sebagai transaksi antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan, atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan publik.

Karakteristik E-Commerce
Transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi perdagangan pada umumnya. E-Commerce memiliki beberapa karakteristik khusus yaitu:

  1. Transaksi tanpa batas: Dengan menggunakan internet, tidak ada lagi batas-batas geografi menjadi penghalang untuk bertransaksi. Semua perusahaan baik itu besar ataupun kecil dapat bertransaksi secara internasional. Cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu, seluruh pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses dan bertransaksi secara on-line.

  2. Transaksi anonim: Para penjual dan pembeli pun tidak harus bertemu muka secara langsung. Penjual tidak memerlukan nama pembeli sepanjang proses pembayaran telah diotorisasi oleh pihak penyedia sistem pembayaran, biasanya kartu kredit.

  3. Produk digital dan non digital: Produk digital seperti software, musik, dan produk lain yang bersifat digital dapat ditransaksikan dengan cara mendownload secara elektronik. Pada saat ini tidak hanya produk digital saja, kebutuhan-kebutuhan lainnya pun sudah mulai ditransaksikan melalui e-commerce.

Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu; Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C). Dalam e-commerce B2B dapat diartikan sistem komunikasi on-line antar pelaku bisnis, sedangkan B2C merupakan mekanisme toko on-line, yaitu transaksi antara pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet (e-merchant) dengan pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet (e-customer).

Mekanisme E-Commerce

Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus meng
isi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.
Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.

*Mahasiswa Jurusan Manajemen

Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang

Sumber

http://www.nofieiman.com/repository/mengenal-e-commerce.pdf

http://www.sentralweb.com/script.php?halaman=berita&klik=lihat&artid=22

Rabu, 19 Maret 2008

Melek HaKI

oleh : Aulia Gema Fahmi*
HaKI suatu singkatan yang mulai terdengar santer baru-baru ini dikalangan masyarakat luas. Dengan diklaimnya tarian Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange sebagai milik Negara lain dan mungkin masih banyak kebudayaan Indonesia yang diakui oleh negara lain. Mata pemerintah dan masyarakat seolah-olah terbuka melihat kelalaian yang ada selama ini. Bagaimana itu semua dapat terjadi? Sudah Maksimalkah peran pemerintah dalam HaKI ?
Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa kerya-karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. HaKI itu sendiri dibagi dua yaitu hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Hak cipta mengatur karya cipta yang dihasilkan manusia, hak ini melekat khusus pada penciptanya. Sedangkan Hak atas kekayaan industri meliputi paten, merek, rancangan industri, informasi rahasia, indikasi geografis, denah rangkaian, dan hak pemulia tanaman.
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam kebudayaan. Selayaknyalah kebudayaan tersebut dijaga keberadaanya. Sebagai bangsa Indonesia melestarikan kebudayaan telah menjadi kewajiban, selain karena kebudayaan tersebut menjadi identitas Negara kita, kebudayaan juga merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya. Harus ada tim yang mendata budaya-budaya Indonesia, sehingga kebudayaan-kebudayaan tersebut dapat tercatat dan terdefinisi. Dengan terdefinisinya budaya-budaya tersebut dapat mengurangi pengambilalihan kebudayaan seperti yang baru-baru ini terjadi, apalagi jika keudayaan tersebut di daftarkan ke Ditjen HKI.
Selain budaya masih banyak lagi kekayaan intelektual bangsa kita yang seharusnya di daftarkan ke HKI, banyak produk-produk baru dari bangsa Indonesia yang belum di daftarkan ke HKI. Hal itu dapat dilihat dari data tahunan Ditjen HKI, yang menunjukkan dari hampir 5000 pendaftar paten tahun 2006, yang merupakan pendaftar paten domesti8k kurang dari 600-nya. Betapa kurangnya kepedulian masyarakat terhadap HaKI tersebut, data itu baru menunjukan pada satu cakupan HaKI, belum meyangkut cakupan-cakupan HaKI yang lainnya.
Saat ini dapat kita lihat campur tangan pemerintah yang mulai merasa marah, mulai merasa kecolongan, mulai mempunyai rasa memiliki padahal dapat kita lihat sebelumnya mereka adem ayem saja tentang Hak atas kekayaan intelektual ini. Mereka baru bertindak ketika lagu “Rasa Sayange” diklaim dan didaftarkan lebih-lebih ketika tarian Reog Ponorogo di klaim juga sebagai kebudayaan asli Malaysia. Kemanakah pemerintah selama ini, padahal bukan kesenian itu saja yang mungkin telah diambil oleh Negara lain.
Tapi, bagaimana pelanggaran HaKI yang seakan-akan tidak kita sadari, kita melakukannya dengan enak seperti pembajakan VCD, DVD, Software komputer. Sudah sangat sering kita mendengar pembajakan-pembajakan atas hasil seni, hasil karya orang lain. Dengan mudahnya kita mendapatkan barang-barang bajakan tersebut, dengan santai dan penuh rasa bangga kita mengumumkan kita telah mendapatkan bajakan tersebut. Sebagai contoh saja film Ayat-Ayat Cinta yang seharusnya diputar di bioskop pada tanggal 28 Februari 2008. sudah dapat kita temui di berbagai warnet-warnet. Dan kita dengan bangganya mengatakan “Aku loh udah nonton Ayat-Ayat Cinta!”. Lalu dengan marah kita berteriak-teriak atas pengakuan negara lain atas kebudayaan kita, tapi ternyata kita sendiri mendukung pelanggaran yang kita hujat. Kita melakukan, menghalalkan, mempermudah dan bangga terhadap pembajakan yang kita lakukan, tapi kita megnhujat negara lain yang membajak kebudayaan kita.
Mungkinkah kita telah menjadi bangsa yang munafik. Munafik akan diri sendiri. Yang tidak mau melihat kesalahan diri sendiri, yang tidak mau melihat kebenaran, yang hanya duduk terdiam melihat apa yang terjadi dan hanya menyunggingkan senyum dan muka kecutnya. Ataukah kita memang tidak tahu bahwa itu salah ?
Pengetahuan dan hukum yang jelas mungkin perlu diterapkan dalam penegakan HaKI. Lembaga-lembaga HaKI perlu pensosialisasian lebih lanjut. Pemberian Informasi perlu di sebarkan pada berbagai segmen. Secara luas dapat pula diberikan pendidikan pemahaman hak cipta pada daerah-daerah. Pendidikan ini ditujukan ditujukan kepada anak-anak maupun orang dewasa, sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menghormati karya cipta seseorang.

Sentra HaKI Sebagai Solusi Alternatif Pematenan Kekayaan Intelektual
Kehadiran sentra HaKI di kampus-kampus, diharapkan memudahkan mahasiswa maupun dosen bahkan mungkin masyarakat umum, untuk mematenkan karya atau penelitiannya. Namun, kehadiran lembaga tersebut, ternyata belum mampu memancing mereka agar semakin bergairah mendaftarkan karya penelitiannya untuk dipatenkan. Padahal, kehadiran sentra HaKI di kampus, sebenarnya bisa memperpendek urusan pengurusan sertifikat HaKI.
Selama ini, sertifikat HaKI memang hanya dikeluarkan oleh Dirjen HaKI Departemen Kehakiman dan HAM. Juga ada lembaga HaKI yang memiliki kualifikasi internasional di beberapa negara seperti Amerika dan Australia. Sentra HaKI di kampus, hanyalah fasilitator yang menghubungkan peneliti atau pencipta, untuk mengurus sertifikat HaKI.
Lamanya proses sertifikasi HaKI ini, salah satunya disebabkan banyaknya persyaratan yang diterapkan oleh Dirjen HaKI. Naskah karya yang akan dipatenkan juga harus memiliki bahasa hukum, sehingga bisa punya landasan hukum. Setelah pendaftaran, biasanya Dirjen HaKI akan mengumumkan karya tersebut. Maksudnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk komplain, jika merasa karya seseorang ini hasil plagiat atau sama dengan karya orang lain.
Sebagai sebuah lembaga sentra HaKI mungkin dapat mengatasi sedikit masalah tentang HaKI. Tapi kenyataanny masih sangat kurang sentra-sentra HaKI dikampus-kampus itu digunakan. Banyak yang tidak tahu tentang keberadaan sentra-sentra HaKI tersebut di kampus-kampus. Memang tidak seluruh kampus memiliki sentra HaKI, namun setidaknya sentra-sentra HaKI yang ada mensosialisasikan diri atas keberadaanya.
Barangkali sebagai jalan keluar yang sangat penting adalah dibangunnya iklim koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban membangkitkan keinginan para seniman di daerah untuk mematenkan hasil karyanya. Pemerintah daerah seyogyanya memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif membantu para pemilik kekayaan intelektual yang belum ”melek HaKI” untuk mematenkan karya ciptanya.

* Mahasiswa Jurusan Manajemen Unibraw

Analisis Proses dan Perilaku Pemimpin

Proses dan perilaku pemimpin berbeda satu dengan yang lainnya. Disini akan di analisis prilaku dari pemimpin organisasi di kalangan mahasiswa ataupun di kalangan umum. Biasanya pemimpin pada sebuah organisasi dipilih menggunakan suatu voting, yang calon-calonnya mempunyai kriteria khusus yang akan menunjang mereka dalam menjalankan sebuah organisasi. Pada mulanya calon-calon pemimpin ini ada yang mengajukan diri karena menganggap dirinya mampu, dan ada juga yang di ajukan oleh sekelompok orang yang menginginkan mereka menjadi seorang pemimpin.
Yang menjadi pertanyaan adalah perilaku seperti apa yang diharapkan oleh anggota, dari seseorang untuk menjadi seorang pemimpin? Sebuah pertanyaan yang rasanya gampang untuk dijawab tapi sulit untuk direalisasikan. Sebagai contoh seorang pemimpin yang baik harus mempuntyai antar disiplin ilmu yang banyak, mampu bersaing, dapat berkomunikasi dengan baik, dan lain sebagainya. Memang sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai seluruh sifat dan perilaku pemimpin, tap setidaknya pemimpin memiliki sebagian besar sifat dan perilaku seorang pemimpiohn
Pengajuan seorang pemimpin oleh anggota biasanya didasarkan pada keseharian yang tampak pada pribadi seseorang, kemampuan dalam berpikir(mempunyai intelektual bagus), loyalitas terhadap organisasi dan anggota lainnya tinggi dan sebagainya. Secara tidak langsung orang tersebut mendapatkan simpati dari anggota lainnya untuk dipercaya menjadi seorang pemimpin. Memang jiwa kepemimpinan dapat dipelajari, dan dapat pula merupakan suatu bakat alami dari seseorang.
Ada beberapa sifat yang biasanya menonjol sehingga ia dijadikan seorang pemimpin, yaitu:
- Inovatif
- Penguasaan ilmu yang lebih banyak
- Kemampuan dia tenang dalam menghadapi suatu masalah
- Komunikasi yang baik pada semua anggota
Perilaku pemimpin di atas, akan secara langsung terbawa ketika ia benar-benar menjadi seorang pemimpin.
Dalam perekrutan anggota pun pemimpin tidak semena-mena asal rekrut sesuai dengan keinginannya. Pemimpin tersebut mendiskusikannya, brainstorming bersama pengurus-pengurus lain dan anggota lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua anggota menerima kehadiran anggota baru dan dapat bekerja sesuai dengan job description yang ada tanpa mengganggu kerjasama tim yang sudah ada.
Tidak jauh berbeda dengan perilaku pemimpin sebuah organisasi kemahasiswaan, perilaku pemimpin masyarakat(dalam hal ini saya ambil contoh Ketua RT) mempunyai perilaku yang hampir sama. Yang membedakannya hanya pada sifat individu dari masing-masing pemimpin yang dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Pada organisasi kemahasiswaan kemungkinan pemimpin akan lebih mengedepankan para anggotanya agar lebih mandiri mendapatkan ilmu, pengalaman dengan tetap mempertahankan kerjasama tim. Sedangkan pada Ketua RT mereka cenderung untuk memanjakan masyarakatntya, mengayomi, dan menutntun masyarakatnya agar lebih baik.

Rabu, 12 Maret 2008

Catatn Kecil Seorang Mahasiswa

Melihat kehidupan mahasiswa saat ini..
terlihat sebuah perbedaan yang sangat mendasar..
seorang mahasiswa.. yang KATANYA seorang kaum INTELEKTUAL dan IDEALIS..
Dapatkah Kita lihat keidealisan mereka Saat ini??
Baiklah Sebelum kita menginjak pada keidealisasian mahasiswa..
Kita perlu Bertanya pada diri kita sendiri...
Apa Itu Idealisme??
Seberapa besar idealisme dapat kita terapkan..
apakah idealisme hanay untuk kaum mahasisw saja???

Pertanyaan itu patut kita tanyakan pada diri kita sendiri...